Pelayanan kesehatan pada masyarakat selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu menjadi prioritas pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini terkait dengan waktu berobat masyarakat yang tidak bisa ditentukan antara pagi, siang atau malam hari.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr Dien Emawati mengatakan pelayanan poli kesehatan memang hanya buka pada jam kerja Puskesmas, yakni dari pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Namun pelayanan Puskesmas tetap berlangsung usai jam tersebut.
“Puskesmas di kecamatan DKI sekarang ada pelayanan 24 jamnya semua. Memang polinya tutup setelah jam 4 sore dan pada hari Sabtu serta Minggu, tapi ada poli pelayanan 24 jam yang dapat melayani masyarakat, meskipun hanya satu dokternya. Ada IGD (Instalasi Gawat Darurat) juga jadi tidak perlu khawatir,” tutur dia Dien di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Senin (15/12) seperti dikutip dari detikHealth.
Salahsatu Puskesmas yang dimaksud adalah Puskesmas Kecamatan Penjaringan.