Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 40/HUK/2015 tentang Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya tahun 2015. pada tanggal 24 April 2015 Yayasan STIGMA ditunjuk oleh Kementerian Sosial sebagai Lembaga Rehabilitasi Sosial Institusi Penerima Wajib Lapor.